KUPI II
KUPI II

JAKARTA Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) akan menggelar konferensi internasional II di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, pada 23-26 November mendatang. KUPI II ini merupakan hajatan bersama jaringan organisasi yang mendukung kerja-kerja ulama perempuan dan akan dihadiri wakil dari 29 negara.

“Pertemuan ini penting untuk melihat perjuangan dan pengalaman mengadvokasi hak-hak perempuan dari perspektif Islam di berbagai negara,” kata Ruby Kholifah, anggota panitia penyelenggara KUPI II, Saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2022.

Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia itu mengatakan konferensi ini akan berfokus pada pertukaran pembelajaran di antara ulama perempuan lintas negara. “Akan membahas sejumlah topik penting yang menjadi pembicaraan hangat di dunia Islam.”

Topik pertemuan tersebut mencakup “Berpikir Keulamaan Perempuan”, “Masa Depan Umat Islam”, hingga “Gerakan Muslimah di Dunia”.

KUPI
Para ułama perempuan akan berkumpul dałam Kongres Ułama Perempuan Indonesia (KUPI) kedua di Semarang dan Jepara pada 23-26 November mendatang. KUPI pertama menyumbang pemikiran dałam revisi Undang-Undang Perkawinan serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Sekual (UU TPKS). Kegiatan ini juga dihadiri 350 peserta sebagai wakil dari 29 negara.

Faqihudin Abdul Qodir, sekretaris panitia KUPI II, mengatakan ulama perempuan belum diakui dan perannya belum terlihat di masyarakat. “Kongres ini dapat mengokohkan eksistensi otoritas ulama perempuan,” ujar dia. Menurut Faqih, KUPI bisa menjadi sarana konsolidasi antara ulama dan aktivis.

Dalam pembahasannya, KUPI menggunakan kerangka berfikir berikut. Pengalaman perempuan dan pengetahuan dengan konsep kebaikan (makruf), kesalingan (mubadalah), dan keadilan hakiki yang berbasiskan pada pengalaman biologis perempuan (menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui) serta sosial perempuan (ketidakadilan gender).

KUPI Pertama

KUPI pertama berlangsung di Cirebon pada 2017. Berbagai hasil rembukan ulama perempuan di konferensi itu menjadi masukan dalam berbagai peraturan. Misalnya, kenaikan batas minimal usia menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sementara itu, fatwa KUPI tentang penghapusan kekerasan seksual berhasil meyakinkan parlemen dalam aspek pandangan keislaman, khususnya partai politik Islam. Poin-poin dalam fatwa itu diakomodasi dalam Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam konferensi internasional nanti terdapat 32 pembicara dari 18 negara, seperti dari Malaysia, Thailand, Singapura, Nigeria, Turki, Kanada, dan Amerika Serikat. Peserta yang telah terdaftar tercatat 350 orang.

Adapun Kongres II akan diikuti sekitar 1.200 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara. Dalam empat hari, panitia menawarkan sejumlah kegiatan, dari pengajian, ziarah kubur, napak tilas perjalanan tokoh-tokoh perempuan, hingga pentas seni.

Penulis: DAFFA SIDQI (MAGANG)

Sumber: Kongres Kedua Ulama Perempuan Indonesia (koran.tempo.co)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini