Pada Kamis (24/11/2022), hari kedua Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II diadakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara.
Dalam Kongres tersebut, para ulama perempuan membahas masalah Rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT).
Urgensi isu PRT dalam acara KUPI II disampaikan oleh Pera Sopariyanti, Direktur Rahima.
“Kongres Ulama Perempuan merupakan perjalanan panjang. Lewat KUPI, kamu mencoba mendorong untuk pengesahan RUU PRT. Di dalam Islam, PRT dimuliakan. Dalam relasi kuasi, mereka (PRT) rentan mendapatkan kekerasan,” ujar Pera dalam konferensi pers KUPI hari ke-2.
Bagi Pera, penting sekali hak-hak pekerja rumah tangga dalam negeri untuk mendapatkan advokasi.
“Selama ini, banyak orang mengadvokasi pekerja rumah tangga Indonesia yang berada di luar negeri. Padahal pekerja rumah tangga di dalam negeri juga lebih rentan untuk mendapat kekerasan dan perlu mendapatkan advokasi,” tambah Pera.
Pera mengatakan perlu ada peran ulama perempuan dalam mendukung pengesahan.
“Ulama perempuan perlu mendukung pendorongan RUU PPRT sebagai bentuk perjuangan syariat Islam yang berkeadilan. Di dalam UU PPRT diatur bagaimana relasi bekerja dan pendapatan mereka,” kata Pera.
Pera juga menjelaskan bahwa pendorongan UU PPRT ini sejalan dengan nilai-nilai Islam.
“Dalam hadist Nabi, Rasullah SAW tidak pernah pernah memukul istri, perempuan dan budak. Itu artinya penghormatan Islam terhadap perempuan. Itu menjadi spirit bagi kami mendorong RUU PPRT,” jelas Pera.
Saat ini, isu PRT belum dibahas dalam KUPI tahun ini.
Namun Pera tidak memungkiri, ada kemungkinan isu PRT akan dibahas pada penyelenggaraan KUPI selanjutnya.
Sumber: parapuan.co