Satu dari empat perempuan Indonesia menikah sebelum mencapai usia 18 tahun (BPS dan UNICEF, 2016). Di tingkat dunia, Indonesia termasuk di antara tujuh negara dengan jumlah absolut tertinggi pernikahan anak, dan menempati peringkat kedua tertinggi jumlah kasus pernikahan anak di ASEAN (UNICEF, 2010).
Sepanjang tahun 2011-2012, telah terjadi 6.211 kasus pernikahan anak di 111 desa pada 20 provinsi (Yayasan Pekka dan SMERU, 2013). Praktik pernikahan anak ini dengan mudah dapat ditemukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2015 misalnya, lima provinsi dengan prevalensi tertinggi pernikahan anak bila dibanding angka nasional (22,82 persen), yaitu Sulawesi Barat 34,22% kasus, Kalimantan Selatan 33,68% kasus, Kalimantan Tengah 33,56% kasus, Kalimantan Barat 32,21% kasus, dan Sulawesi Tengah 31,91% kasus. Pernikahan anak lebih tinggi terjadi di pedesaan (27,11%) dibandingkan dengan wilayah perkotaan (17,09%). Sekalipun angka tersebut ada penurunan bila dibandingkan tahun 2013 yang menyebutkan praktik pernikahan anak di pedesaan sebesar 28,47% dan di perkotaan sebesar 18,48% (BPS, 2013 dan 2015).
Selain di wilayah pedesaan, daerah dengan kerusakan alam parah akibat perubahan fungsi dan kepemilikan lahan, jumlah pernikahan anak cenderung lebih tinggi. Misalnya di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi karena akses masyarakat terhadap sumber daya alam mereka, misalnya tanah, menjadi mengecil bahkan tertutup. Mereka tidak lagi memiliki penghasilan dari tanah dan lingkungan mereka sendiri. Dalam kondisi demikian, menikahkan anak perempuan menjadi jalan pintas untuk melepaskan tanggung-jawab keluarga terhadapnya. Karena dengan pernikahan tersebut, sang anak beralih tanggung jawab dari orang tua ke dalam tanggung jawab suaminya dan membawa sang anak perempuan keluar dari rumah keluarganya. Dibarengi juga dengan harapan besar, sang anak dapat membawa rizki dari luar untuk keluarganya (Rumah KitaB, 2016).
Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab langsung pernikahan anak adalah kehamilan tak diinginkan (KTD), perjodohan paksa, dan putus sekolah karena mengambil alih pekerjaan rumah tangga, atau karena keterbatasan biaya. Pernikahan anak juga terjadi karena orang tua menghendaki anaknya segera mandiri secara ekonomi, seksualitas sang anak dipandang membahayakan sehingga seksualitasnya perlu terkontrol, atau karena menjadi korban kekerasan seksual sehingga solusinya adalah dinikahkan. Faktor-faktor di atas, pernikahan usia anak seringkali dikemas dengan justifikasi agama; mengikuti sunnah Nabi SAW, melengkapi keagamaan seseorang, dan menghindarkannya dari perzinahan (Rumah KitaB, 2016).
Salah satu kabupaten yang menunjukkan adanya korelasi antara pernikahan anak dengan buta huruf, Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB), yakni Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki prevensi tertinggi untuk tiga hal di atas bila dibandingkan dengan daerah lain di seluruh Jawa Timur. Angka buta huruf, yakni ada 6,84% anak laki-laki dan 19,09% anak perempuan usia lima tahun ke atas belum pernah atau tidak bersekolah pada tahun 2012, AKI, yakni 109/100.000 kelahiran hidup tahun 2012 dan AKB tercatat 58 bayi/1000 kelahiran tahun 2011. Data tersebut terjadi karena angka pernikahan anak di Bondowoso menempati urutan tertinggi di Jawa Timur, yakni 73,9% tahun 2011 (YKP, 2016).
Alih-alih memetik kemaslahatan, pernikahan anak terbukti menimbulkan banyak madlarat atau dampak negatif, penderitaan, dan ketidaknyamanan hidup, baik kepada anak perempuan yang dinikahkan, lelaki yang menikahi (terutama yang masih berusia anak), maupun kepada anak-anak yang dilahirkan kemudian. Ke-madlarat-an itu bertingkat-tingkat dan terjalin berkelindan dengan aspek-aspek lain yang pada akhirnya berpengaruh kepada kualitas mereka sebagai manusia yang mengemban amanat Allah SWT dan Rasul-Nya. Baik amanat sebagai individu yang memiliki hubungan vertikal dengan Allah SWT, maupun sebagai anggota keluarga, komunitas, warga bangsa, dan penduduk dunia yang memiliki relasi horizontal untuk memakmurkan kehidupan dunia ini dan mengembangkan peradaban kemanusiaan yang lebih baik.
Pernikahan anak berdampak buruk hampir di segala aspek kehidupan. Pada bidang kesehatan, kehamilan yang terjadi karena usia ibu yang sangat muda (di bawah 18 tahun) menjadi penyebab anemia pada ibu saat hamil, kekurangan gizi pada ibu hamil karena sang ibu masih masa tumbuh kembang sehingga terjadi perebutan gizi antara ibu dan anak yang dikandungnya atau disusuinya, bayi mengalami ketidaksempurnaan fisik dan atau mental akibat gagal tumbuh kembang pada saat dalam kandungan atau gagal kelahirannya karena ketidaksiapan organ reproduksi sang ibu, serta berdampak pada kematian kedua terbesar saat kehamilan dan melahirkan, termasuk pula bayi yang lahir berpeluang meninggal sebelum berusia 28 hari (UNICEF, 2016) sehingga secara signifikan menyumbang naiknya angka kematian ibu (AKI).
Pada aspek pendidikan: anak perempuan yang berpendidikan rendah dan drop out (putus sekolah) dari sekolah pada umumnya lebih rentan menikah pada usia anak dari pada yang berpendidikan menengah dan tinggi. Sebaliknya, perempuan yang menikah pada usia anak, 85% mengakhiri pendidikan setelah mereka menikah (BPS, 2016). Dalam kata lain, sebagian besar anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun berpeluang enam kali lebih besar untuk tidak menyelesaikan pendidikan (UNICEF, 2016), terlebih mereka yang langsung hamil karena harus melahirkan, menyusui, dan mengasuhnya.
UNICEF juga melaporkan selama tahun 1998-2007 anak-anak dari ibu yang kurang berpendidikan memiliki angka kematian bayi/anak yang tinggi, yakni 73/1.000 kelahiran hidup. Sedangkan pada anak-anak dari ibu yang berpendidikan menengah atau lebih tinggi adalah 24/1.000 kelahiran hidup. Perbedaan ini disebabkan perilaku dan pengetahuan tentang kesehatan yang lebih baik di antara perempuan-perempuan yang berpendidikan.
Secara sosial, pernikahan anak sangat rentan memunculkan perceraian. Bahwa 22% perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun berakhir dengan perceraian mencapai 50%. (Indonesia Demographic and Health Survey, 2012). Pernikahan anak juga bisa berakhir dengan perceraian sebelum menginjak setahun usia pernikahan mereka, kerentanan terjadinya KDRT, dan pemaksaan hubungan seksual. Dalam usia masih anak-anak, mereka dipaksa keadaan menjadi dewasa dengan kemampuan pengasuhan yang sangat terbatas.
Pada aspek kesejahteraan, pernikahan anak berhubungan dengan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah dan sulit untuk mencapai kesejahteraan yang baik. Hal ini berbanding lurus dengan kebijakan pendidikan di mayoritas sekolah yang menutup akses bagi perempuan yang sudah menikah sebelum usia 18 tahun, sehingga mereka berpeluang kecil untuk meningkatkan kesejahteraan baik melalui bekerja maupun menjadi pengusaha, sehingga mereka menjadi sangat miskin, yakni 29,9% dan miskin 28,8% (BPS dan UNICEF, 2016).
Pada aspek politik, pernikahan anak pada dasarnya telah merampas hak anak untuk tumbuh kembang sebagai warga negara secara wajar. Haknya untuk bisa berkontribusi mengembangkan keluarga dan komunitas, serta membangun negara sudah terampas sejak dini. Sebagai individu, mereka harus terbebas dari kesakitan, bebas dari beban yang sanggup ditanggungnya sebagai anak, dan bebas untuk menentukan pilihan hidupnya yang lebih baik. Pernikahan anak yang dipaksakan menghilangkan hak politik anak yang paling dasar, yaitu untuk didengar pendapatnya.
Sementara pada aspek ekonomi, karena tak memiliki keterampilan akibat rendahnya pendidikan, lapangan pekerjaan menjadi terbatas untuknya sehingga menjadi miskin, tergantung kepada pihak lain (suami, keluarga suami, keluarga sendiri) yang memicu kekerasan, baik secara ekonomi, mental, fisik, maupun seksual.
Menurut Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak, hak anak yang harus dijamin adalah hak untuk hidup, hak untuk sehat, hak untuk terlindungi dari segala praktik yang berbahaya, hak untuk bebas dari kekerasan dan eksploitasi, hak atas pendidikan, dan hak berpartisipasi aktif. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), menyebutkan bahwa hak anak di antaranya hak untuk tumbuh kembang, hak mendapatkan pendidikan, lingkungan yang nyaman, hak bermain, dan terbebas dari kejahatan seksual.
UU Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1). Praktik pernikahan anak dengan segala dampak negatif yang ditimbulkan telah melanggar hak-hak anak berdasarkan CRC dan UU PA.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) sebenarnya telah menegaskan bahwa perkawinan hanya boleh terjadi bila seseorang telah berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat (2)), dan persetujuan kedua calon (Pasal 6 ayat (1)). Jika belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, maka harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 ayat (2)), dengan sekurang-kurangnya pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun (Pasal 7 ayat (1)). Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat diminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak perempuan (Pasal 7 ayat 2). Pasal 7 ayat (1) dan (2) ini membuka celah legitimasi yuridis bagi banyak para pihak untuk melangsungkan pernikahan anak, termasuk izin yang diberikan pejabat berwenang (Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama).
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum mencegah pernikahan anak yang menimbulkan ke-madlarat-an dalam konteks perwujudkan kemaslahatan keluarga sakiinah?
- Siapakah pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pencegahan pernikahan anak yang demikian?
- Apa yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan demikian sebagai bentuk perlindungan?
[…] pun terkait pernikahan usia anak. Kita tidak bisa, dengan alasan meniru pernikahan Nabi Saw. dengan Aisyah r.a., […]
[…] pun terkait pernikahan usia anak. Kita tidak bisa, dengan alasan meniru pernikahan Nabi Saw. dengan Aisyah r.a., […]
[…] Indonesia. Mainstream Muslim permit it. The Indonesian Women Ulama Congress (KUPI) says there is an obligation to protect children from dangerous […]