KUPI.OR.ID – Alimat menggelar pertemuan untuk merancang Modul Metodologi Fatwa KUPI yang akan diterapkan di perguruan tinggi keislaman di Indonesia. Kegiatan ini didukung oleh Majelis Musyawarah KUPI (MM KUPI) dan bekerja sama dengan Forum PSGA serta Komnas Perempuan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Persahabatan Komnas Perempuan, Jakarta, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pengurus Alimat, yaitu Iklilah Muzayyanah selaku Ketua, Alimatul Qibtiyah sebagai Sekretaris yang juga memimpin forum diskusi, serta Fitria Villa Sahara sebagai Bendahara. Hadir pula tokoh-tokoh terkait seperti Masruchah selaku Sekretaris MM KUPI, Maria Ulfah Anshor dari unsur anggota, Ketua Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Ketua Forum PSGA Dr. Istiadah, serta perwakilan dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), termasuk PSGA UIN Sultan Syarief Kasim Riau, PSGA UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, PSGA UIN Sunan Gunung Djati Bandung, PSGA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, PSGA UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, PSGA UIN Alauddin Makassar, dan PSGA UIN Mataram.
Setelah KUPI 2, Alimat sebagai salah satu dari lima lembaga penyangga KUPI menerima mandat untuk memperkuat implementasi nilai-nilai keadilan gender di ranah universitas. Sebagai organisasi yang didirikan oleh Komnas Perempuan dengan visi “Terwujudnya tatanan keluarga Indonesia yang berkeadilan dan berkesetaraan gender,” Alimat berkontribusi dalam pembumian fatwa KUPI serta memperkuat otoritas keulamaan perempuan di lingkungan PTKI.
Tahun ini, Alimat memulai langkah awal dengan mengembangkan Metodologi Fatwa KUPI dan Trilogi KUPI di lingkungan universitas melalui penyusunan Modul Pelatihan. Modul ini bertujuan untuk memperkuat kurikulum berperspektif keadilan perempuan. Diskusi pada pertemuan ini dirancang untuk menjaring masukan dan mengidentifikasi kebutuhan PTKI guna mewujudkan Perguruan Tinggi Responsif Gender berbasis isu-isu perempuan Islam. Selain itu, pertemuan ini juga difokuskan pada perumusan kurikulum dan kisi-kisi materi penting yang akan dimasukkan dalam modul, serta memperkuat sinergi jaringan ulama perempuan berbasis perguruan tinggi bersama Alimat, Komnas Perempuan, dan PSGA.
Sejak digelarnya KUPI 1 di Pesantren Kebon Jambu Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2017, dan KUPI 2 di Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, pada tahun 2022, KUPI telah menghasilkan delapan Sikap dan Pandangan Keagamaan (fatwa).
Dengan pendekatan metodologi yang khas, KUPI 1 melahirkan tiga fatwa tentang pertama, Kekerasan Seksual. Kedua, Perkawinan Anak, dan Ketiga Perusakan Alam.
Sedangkan KUPI 2 menghasilkan lima fatwa, yaitu: Pertama, Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama. Kedua, Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan. Ketiga, Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan.
Keempat, Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan. Kelima, Perlindungan Perempuan dari Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis.
Delapan fatwa-fatwa ini dibangun melalui proses metodologis yang terstruktur, mengedepankan pendekatan mubadalah (kesalingan), keadilan hakiki, dan ma’ruf. Dalam prosesnya, fatwa KUPI ditemukan melalui dialog interaktif yang menggali pengalaman dan mengangkat suara perempuan yang nyaris tak terdengar, baik karena perempuan sebagai penyintas maupun sebagai pendamping korban. Suara dan pengalaman perempuan dipahami dan dianalisis ulama perempuan melalui proses panjang dan bertahap dalam bentuk halaqah di tingkat lokal hingga nasional. Ujung penentuannya, ditetapkan melalui Musyawarah Keagamaan saat kongres (KUPI) yang dilakukan dalam siklus setiap lima tahun sekali.
Di ruang lingkup PTKI, Alimat berperan sebagai mitra PSGA dalam memperkuat pengetahuan keislaman yang bernilai Trilogi KUPI. Melalui ulama perempuan yang juga berprofesi sebagai dosen, peneliti, dan pengabdi masyarakat, PTKI diharapkan dapat menjadi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG). Dengan mengembangkan metodologi fatwa KUPI dan menerapkan Trilogi KUPI di kampus, ulama perempuan di perguruan tinggi dapat semakin kuat dalam merumuskan terobosan keilmuan berperspektif keadilan perempuan.
Langkah strategis ini juga menjadi tindak lanjut dari implementasi MoU tentang Advokasi Penguatan HAM Berperspektif Gender dalam Keluarga yang ditandatangani bersama Komnas Perempuan dan Forum PSGA pada September 2024. Modul Pelatihan Penguatan Metodologi Fatwa KUPI yang sedang disusun ini diharapkan mampu mewujudkan Perguruan Tinggi Responsif Gender di Indonesia. []