Minggu, Mei 28, 2023

Masruchah: KUPI II Ruang Refleksi dan Konsolidasi Ulama Perempuan

Opini

(DITUTUP) PENDAFTARAN KEPESERTAAN KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA (KUPI) KE-2

PENDAFTARAN TELAH DITUTUP PADA 15 OKTOBER 2022 pukul 23.59 WIB Untuk informasi pengumuman akan diumumkan. Terimakasih Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI-2) terdiri dari dua kegiatan utama:...

Ketentuan Peserta Kongres KUPI 2

Ketentuan Peserta untuk mendaftar: Bersepakat dengan Visi dan Misi KUPI. Lihat Visi dan Misi KUPI disini Memiliki hidmah keulamaan, kemanusiaan, kebangsaan dan atau keumatan...

Ketua SC Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) KUPI II, Masruchah mengatakan bahwa KUPI II menjadi ruang refleksi ulama perempuan untuk mengkonsolidasi pengetahuan ulama perempuan tak hanya Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.

Konferensi Internasional dan KUPI II akan diikuti sekitar 1500 orang dari 32 provinsi. Puluhan ulama perempuan dari 37 negara akan hadir di helatan akbar yang mengambil tajuk “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Membangun Peradaban yang Berkeadilan” ini.

“Lima tahun sejak kita melakukan kongres, jadi lesson learned. Gerakan KUPI juga menjadi rujukan/ referensi pengambil kebijakan. Karena KUPI telah melakukan refleksi terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat selama ini,” kata Masruchah saat berbicara dalam Konferensi Pers, yang diselenggarakan secara hybrid pada Senin, 21 November 2021.

Ruhah menyebut pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pendewasaan usia perkawinan dalam revisi UU Perkawinan.

Serta kebijakan Kementerian Agama terkait Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama menjadikan fatwa KUPI sebagai landasan.

Hal ini tak lepas dari tiga fatwa yang KUPI I hasilkan yaitu larangan melakukan kekerasan seksual, larangan perusakan alam dan perkawinan anak.

Sementara dalam KUPI II akan membahas lima tema krusial yang semua berorientasi pada perempuan. Kemudian paradigma dan metodologi fatwa khas KUPI menjadi salah satu dari lima poin penting dari KUPI II.

Poin lainnya adalah peran perempuan dalam merawat bangsa dari ekstremisme, dan pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga untuk keberlanjutan lingkungan,

Perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Kemudian perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan dan perlindungan perempuan dari bahaya tindak pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan.

“Kelima ini akan akan kita telaah berdasarkan pengetahuan dan pengalaman perempuan,” tegas Ruhah.

Sumber: Mubadalah.id

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru

ArabicEnglishIndonesian