Setiap kali mendengar kata “ulama”, yang terlintas dalam benak kita adalah sosok laki-laki dengan pemahaman ajaran Islam yang luhur dan mempunyai kontribusi besar terhadap masyarakat. Term “ulama” hampir selalu dilekatkan ke laki-laki, seperti ia punya jenis kelamin.
Memangnya tak bisa seorang perempuan menjadi ulama? KBBI toh tak membatasi: ulama diartikan sebagai orang yang ahli dalam agama Islam. Apabila merujuk pemaknaan ini, seorang perempuan pun bisa disebut ulama. Landasan kemanusiaan dan pengetahuan, pijakan dasar untuk melihat keulamaan seseorang, tidak melihat jenis kelamin.
Dan sejarah juga memperlihatkan, ada banyak ulama perempuan yang memiliki kontribusi besar terhadap masyarakat. Hajjah Rangkayo Rasuna Said, misalnya. Sebagai perempuan yang lahir dari rahim pesantren, Rasuna Said dikenal dengan singa podium karena suaranya yang lantang menyuarakan keadilan untuk masyarakat karena pada kali itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Belanda tentang aturan kehidupan pribumi menyengsarakan rakyat. Suaranya yang lantang mendapatkan dukungan oleh masyarakat, menguatkan posisinya sebagai perempuan yang punya andil dalam mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Tidak hanya itu, ada pula Siti Walidah atau yang akrab dipanggil Nyai Ahmad Dahlan. Bersama suaminya, Kiai Ahmad Dahlan, ia mendirikan Aisyiyah, organisasi perempuan Muhammadiyah yang menjadi wujud dari gebrakan untuk memberikan wadah kepada para perempuan agar bisa mendapatkan hak yang sama seperti laki-laki, seperti hak berpendidikan, mengembangkan diri dan kesempatan publik yang sama seperti laki-laki. Pemikirannya tentang pendidikan, diwujudkan dalam konsep “catur pusat”, formula pendidikan yang menyatukan empat komponen, yakni: pendidikan di lingkungan keluarga, pendidikan di sekolah, masyarakat dan tempat ibadah.
Tokoh perempuan di atas tidak lahir dengan banyak akses seperti kita saat ini. Namun, dengan basis pengetahuan agama kuat dari lingkungannya, mereka menjelma sebagai ulama perempuan yang mendedikasikan hidupnya untuk kemaslahatan umat. Lalu, apakah pasca kemerdekaan perjuangan itu selesai? Tentu tidak.
Setiap zaman punya tantangannya masing-masing. Jika dulu kulit putih datang dengan ancaman kolonialisme, zaman yang lebih modern memunculkan terorisme sebagai ancaman buat masyarakat. ISIS, Al-Qaeda—daftarnya panjang sekali. Perempuan tidak lepas dari ancaman tersebut. Tak hanya sebagai korban, perempuan juga kerap terjebak dan dimanfaatkan dalam aksi teror.
Dari situasi keruh tersebut, Lies Marcoes datang sebagai sosok ulama perempuan sekaligus edukator. Tulisan-tulisannya bak angin segar, menjadi referensi utama para perempuan agar tidak terjerat dalam lingkaran terorisme. Begitu pula dengan Inayah Rohmaniyah, yang rutin mengkaji hubungan perempuan-teroris hingga fenomena cadar.
Isu yang lekat dengan kedua ulama perempuan di atas terkait dengan salah satu tema yang dibahas Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tahun ini, yakni kepemimpinan perempuan dalam melindungi dari ideologi intoleran dan penganjur kekerasan.
Tentu itu bukan tema satu-satunya. Masalah lain yang tak kalah penting dalam kehidupan perempuan kini adalah kasus kekerasan seksual yang tak henti-hentinya memakan korban. Sejauh ini, berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual dalam ranah personal yang tercatat mencapai 2.363 kasus.
Pada isu tersebut, kita mengenal nama Nyai Badriyah Fayumi, seorang hafizah alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, serta Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadist Kota Bekasi, yang sangat lantang mendukung RUU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Menurut Badriyah Fayumi, kekerasan seksual salah satunya disebabkan hilangnya tauhid seseorang, yang justru menuhankan hawa nafsu dan memperbudak orang lain.
Ada pula program Ngaji Kesetaraan Gender dalam Islam (KGI) yang digagas oleh Nur Rofi’ah, perempuan yang mendapatkan gelar doktor bidang Ilmu Al-Quran dan Tafsir di Universitas Ankara, Turki. Ia menawarkan wacana keilmuan yang diminati oleh perempuan muda untuk menakar isu kesetaraan dalam perspektif Islam.
Kebermanfaatan peran ulama perempuan yang sangat luas membuat posisi KUPI jadi sangat penting. Kongres Ulama Perempuan Indonesia dilaksanakan pertama kali pada 2017, dihadiri oleh 500 peserta yang tidak hanya dari Indonesia, tapi juga beberapa negara lain. Di antaranya: Mossarat Qadeem (Pakistan), Zainah Anwar (Malaysia), Hatoon Al-Fasi (Arab Saudi), Sureya Roble-Hersi (Kenya), Fatima Akilu (Nigeria), dan Roya Rahmani (the Ambassador of Afghanistan in Indonesia).
Keberadaan KUPI ini meneguhkan eksistensi ulama perempuan yang kerap kali mengalami berbagai tantangan, seperti pengabaian, delegitimasi, bahkan kekerasan. KUPI berusaha hadir sebagai penguat jejaring pengetahuan, keahlian, afirmasi dan apresiasi kerja-kerja ulama serta penokohan eksistensi secara kultural.
Tahun ini kongres KUPI akan dilaksanakan pada 23-26 November 2022 di Semarang-Jepara dan membahas lima isu utama: pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari ideologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, serta pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan.
Jelang KUPI yang mengangkat isu-isu strategis ini, penulis berharap bahwa kehadirannya bisa menebar kebermanfaatan yang lebih luas dan meneguhkan eksistensi perempuan di ruang publik, baik dengan fatwa keagamaan maupun gerakan-gerakan langsung di masyarakat. Penekanannya: bahwa perempuan adalah manusia utuh yang memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki dan eksistensinya mampu menciptakan mashlahah.
Maka dari itu, KUPI tidak boleh hanya memberikan fatwa keagamaan. Lebih dari itu, KUPI perlu menjadi titik mula dari peran aktifnya para perempuan muslim di Indonesia untuk membentuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih adil dan makmur. Hal itu bisa diwujudkan dalam bentuk mengawal isu-isu yang tidak ramah terhadap perempuan sehingga menyebabkan ketimpangan, ketidakadilan, serta ketertindasan.
Penulis: Muallifah
Sumber: Kongres Ulama Perempuan dan Upaya Meneguhkan Peran Perempuan (Kumparan.com)