Halaqah kebangsaan di Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II membahas percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Ponpes Hasyim Asya’ri, Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Kamis (24/11/2022).
Hingga saat ini, rancangan undang-undang tersebut mandek dan menemui banyak kendala.
Direktur Rahima, Pera Sopariyanti mengungkapkan penyebab RUU PPRT tidak kunjung disahkan karena banyak anggota dewan yang tidak mendukung.
Kendati demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan RUU tersebut hingga pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan hak-haknya.
“Dalam misi kita, misi keislaman, PRT itu juga manusia. Dia juga sebagai warga negara. Sebagai manusia dan warga negara dia punya hak yang sama,” kata Pera Sopariyanti, saat konferensi pers menjelang pembukaan KUPI II.
Dia menyatakan UU PPRT merupakan hal yang mendesak.
Menurutnya, dalam relasi kuasa, PRT berada di posisi yang lemah.
PRT rentan mengalami eksploitasi dan diskriminasi.
Dalam Islam, kata dia, menzalimi sesama manusia adalah perbuatan terlarang.
Pihaknya akan mendorong RUU PPRT segera disahkan. Dengan undang-undang tersebut negara wajib melindungi PRT.
Dalam RUU PPRT itu, hak-hak PRT meliputi pembagian upah dan relasi pekerja diatur. Dengan kejelasan aturan tersebut, dua pihak antara yang bekerja dan memperkerjakan sama-sama untung.
Jadi, tidak RUU PPRT tidak menguntungkan pekerja rumah tangga saja.
Sumber: muria.tribunnews.com