Direktur Fahmina, Rosidin mengajak kepada ulama perempuan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II untuk ikut mendukung agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Rosidin menyampaikan alasan kenapa RUU PPRT tidak segera sah menjadi UU. Menurut anggota SC KUPI II itu dalam RUU PPRT masih banyak titik kelemahan.
Oleh sebab itu, Rosidin bersama ulama KUPI mengajak untuk kembali merumuskan agar RUU PPRT menjadi strategis, sehingga bisa sah menjadi UU.
“Maka perlu kita merumuskan kembali, agar RUU PPRT menjadi strategi, sekaligus mencari titik kelemahannya di mana. Sehingga RUU PPRT bisa kita goal-kan,” kata Rosidin, saat konferensi pers di PP Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, Kamis 24 November 2022.
Senada dengan Rosidin, Direktur Rahima, Pera Sopariyanti menyampaikan bahwa permasalahan soal pekerja rumah tangga hingga saat ini, masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.
Pera Sopariyanti juga menyebutkan bahwa para pekerja rumah tangga, kerapkali merendahkan dan mendapatkan berbagai kekerasan dan pelecehan.
Oleh sebeb itu, dalam persoalan pekerja rumah tangga, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II ikut mendorong agar RUU PPRT untuk segera sah menjadi UU.
“Ulama KUPI ikut mendorong agar RUU PPRT agar segera sah menjadi UU. Karena mereka pekerja, mereka mempunyai hak-hak untuk mendapatkan upah yang layak. Serta mendapatkan perlindungan dan terhindar dari segala bentuk kekerasan,” kata Pera Sopariyanti, saat konferensi pers di PP Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, Kamis, 24 November 2022.
Lebih lanjut, anggota SC KUPI II itu mengingatkan bahwa meskipun ada relasi kuasa dalam pekerja rumah tangga. Namun dalam Islam, sangat melarang untuk merendahkan dan melakukan kekerasan kepada para pekerja rumah tangga.
“Islam melarang siapa pun manusia agar tidak merendahkan dan melakukan kekerasan, meskipun dalam relasi kuasa,” jelasnya.
Sumber: Mubadalah.id