Siti ‘Aisyah (Ketua PP ‘Aisyiyah)

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ …

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…(Q.S. Ali ‘Imran [3] ; 110)

Siti ‘Aisyah (Ketua PP ‘Aisyiyah)

PENDAHALUAN
Peran strategis ulama perempuan dalam pengembangan peradaban telah terukir dalam sejarah kemanusiaan. Al-Quran telah mengisyaratkan eksistensi ulama perempuan diantaranya Q.S. Ali-‘Imran (3) 190-195, at-Taubah (9) : 71, an-Nahl (16) : 97. Al-Quran juga mengabadikan para ulama perempuan yang telah berperan dalam membangun peradaban. Sebut saja, ibu Hawa yang menjadi partner Nabi Adam as., meletakkan dasar peradaban kemanusiaan. Ibu Sarah, mendampingi Nabi Ibrahim as melawan kedzaliman penguasa. Ibu Hajar, perempuan yang berjasa bagi perjuangan dua utusan

Allah, Nabi Ibrahim as., dan Nabi Isma’il as., dan peletak dasar nilai-nilai kemanusiaan, social, dan spiritualitas. Safura, puteri Syu’aib yang kemudian menjadi pendamping Nabi Musa as, mengedepankan konsep kepemimpinan al-qawiyyu –al-amīnu, ketika mengusulkan kepada ayahnya agar pemuda Musa bekerja untuk ayahnya (Q.S. al-Qashash [28] :26). Asiah, isteri Fir’aun, perempuan cerdas dan bijak, pendukung perjuangan Nabi Musa as. Ratu Balqis dengan kecerdasan dan kearifannya, mengedepankan kepemimpinan yang melayani, berorientasi pada kesejahteraan, bukan kekuasaan. Dengan kapasitas intelektualnya, ia dapat menerima kebenaran Ilahi yang dibawa Nabi Sulaeman as., dengan pernyataannya yang memuat spirit kesetaraan dan keadilan (Q.S. an-Naml [26]: 23-44). Ibu Maryam, ibu Nabi Isa as., juga merepresentasikan ulama perempuan. Ia menjadi pembelajar dari gurunya yang sekaligus pamannya, Nabi Zakaria.

Dalam lembaran sejarah kenabian Rasul Muhamamd saw., sejak awal era Islam, telah tampil ulama perempuan berpengaruh berpengaruh. Sayyidah Khadijah, isteri Nabi Muhammad, adalah orang pertama yang mengimani kerasulan Nabi Muhammad saw. Sayyidah ‘Aisyah, isteri Rasul yang cerdas dengan kapasitas keilmuan dalam berbagai bidang, seperti Tafsir, periwayatan hadis yang menempati posisi yang tinggi baik secara kualitas maupun kuantitas, syair, dan kesehatan. Sayyidah Chafshah binti Umar, perempuan cerdas pemelihara mushhaf Al-Qur`an. Kepeloporan ulama perempuan di masa kenabian, dilanjutkan era shahabat dan thabi’in, menampilkan ulama-ulama perempuan yang memiliki kapasitas dan kredibilitas keilmuan Islam. Kurang lebih ada tiga ratus ahli hadis perempuan yang terabadikan dalam kitab-kitab hadis kutub as-sittah. (Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Taqrib at-Tahdzib”).

Para ulama perempuan yang diabadikan Allah dalam Al-Qur`an dan terukir dalam sejarah kerasulan Muhamamd saw juga para pelaku dakwah yang telah berperan dalam mewujudkan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban Islam.

Tulisan ini memaparkan strategi dakwah ulama perempuan Indonesia, yang secara sistematis mengedepankan kajian tentang Dinamika Dakwah Ulama Perempuan Indonesia, Tantangan Dakwah, dan Strategi Dakwah Ulama perempuan.

DINAMIKA DAKWAH ULAMA PEREMPUAN INDONESIA.
Di Indonesia, sejak sebelum kemerdekaan, telah tampil para ulama perempuan yang telah menginisiasi upaya peneguhan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan kebangsaan, melalui perjuangan melawan penjajah dan pengembangan pendidikan untuk kaum perempuan. Sebut saja Sultanah Seri Ratu Tajul Alam Syafiuddin Johan Berdaulat dari Aceh, sosok yang sangat pintar dan aktif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Pada masa pemerintahannya (1644-1675), ilmu dan kesusteraan berkembang pesat. Siti Aisyah Wetin We Tenrille dari Sulawesi selatan, perempuan ilmuwan yang ahli dalam pemerintahan dan kesusasteraan, penulis Epos La-Galigo, yang mencapai 7.000 halaman folio dan pendiri pendidikan modern pertama untuk laki-laki dan wanita di Ternate. Cut Nyak Dien dan Cut Meutia dari Aceh, perempuan pejuang melawan Belanda dalam perang Aceh. Raden Ajeng Kartini, murid Kyai Sholeh Darat dari Semarang, perempuan cerdas, pelopor pergerakan perempuan Indonesia. Salah satu tafsir yang menggugah hati Kartini dan diulang-ulang disampaikan Kartini kepada sahabat penanya di Belanda adalah Q.S. al-Baqarah (2) : 257, bahwa “Allah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (minaẓ-ẓulumāti ilan-nūr).

Dewi Sartika dari Bandung (isteri Raden Kanduruan Agah Suriawinata, pengurus SI kota Bandung), pendiri Sakola Isteri (1904) yang kemudian berubah menjadi Sakola Kautamaan Isteri (1910), tempat pendidikan kaum perempuaan untuk belajar dan berlatih ketrampilan membuat kerajinan tangan khas Bandung. H.O.S. Tjokroaminoto Ketua pengurus besar Syarekat Islam mengundang Dewi Sartika untuk memberikan ceramah atau penyuluhan tentang kewanitaan bagi Wanita Sarekat Islam di sana. Nyai Siti Walidah isteri Kyai Ahmad Dahlan, dari Yogyakarta. Ia bersama suaminya merintis pendidikan bagi para perempuan seperti Sopo Tresno (1914), Wal-‘Ashri, dan Maghribi School, yang merupakan embrio berdirinya ‘Aisyiyah. Bersma suaminya ia mendirikan ‘Aisyiyah sebagai implementasi pemahaman ayat Q.S. an-Nahl (16): 97 dan at-Taubah (9): 71. Karena kapasitas keulamaannya, beliau diundang para ulama di Solo, untuk menyampaikan usahanya merintis pendidikan perempuan di hadapan para ulama laki-laki. Rahmah El Yunusiah dari Padang Panjang, pelopor pendidikan wanita Islam dan pejuang kemerdekaan. Ia berguru pada beberapa ulama dan bercita-cita memperbaiki kedudukan kaum perempuan melalui pendidikan modern berdasarkan prinsip agama. Ia mendirikan Diniyah Putri School Padang Panjang (1023). Karena kapasitas keulamaannya, Rahmah menjadi anggota Mahkamah Syariah di Bukit Tinggi dan Majelis Islam Tinggi Sumatra. Ia diundang ke Universitas Al-Azhar di Kairo untuk mendapakan gelar Syaikhah, yaitu gelar kehormatan tertinggi yang diberikan kepada perempuan, karena keberhasilannya mengembangkan pendidikan Islam (1966).

Di Indonesia, dunia pesantren menempati peran strategis dalam transformasi ilmu-ilmu Islam, pemelihara tradisi Islam, dan reproduksi ulama perempuan. Pada awalnya, representasi ulama perempuan ada dalam sosok ibu Nyai dan puteri-puteri nya. Beliau belajar agama dari orang tua dan suami, yang selanjutnya mendampingi tugas-tugas Kyai dalam dunia kepesantrenan. Pesantren putri pertama adalah Pesantren Puteri Denanyar Jombang (1919), atas usaha Nyai Nur Khodijah yang mengajak para perempuan belajar secara informal di teras belakang kediaman Kiai Bisri. Selanjutnya, bermunculan pesantren perempuan dan dari sanalah lahir banyak para ulama perempuan. Diantaranya Mbah Nyai Nuriyah binti KH. Zainuddin, isteri Kyai Ma’shum Ahmad, pendiri pondok Al-Hidayah Lasem. Bersama suaminya, beliau merintis pendidikan untuk kaum perempuan, baik dalam bentuk menginap maupun di asramakan. Nyai Solichah Wahid puteri K.H. Bishri Syamsuri, pendamping ulama dan tokoh bangsa KH. Abdul Wahid Hasyim, putra Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari. Beliau perempuan hebat, sosok perempuan ulama dengan multi fungsi (isteri, ibu, aktifis, wirausahawati, dan politisi) yang diperankannya dengan apik dan serasi.

Peran ulama perempuan juga direpresentasikan oleh kiprah organisasi-organisasi perempuan dikalangan komunitas agama. Sejalan dengan semangat pembaharuan di kalangan Organisasi Islam, lahirlah Organisasi perempuan Islam. Kelahiran Organisasi perempuan Islam ini, seiring dengan Organisasi induknya, yang menyadari pentingnya keterlibatan perempuan dalam perjuangan dan dakwah Islam. Diantara organisasi perempuan yang didirikan pada sebelum dan awal kemerdekaan adalah ‘Aisyiyah, Wanita Syarikat Islam, Peristeri, Muslimat NU, dan Wanita Islam.

‘Aisyiyah sebagai Organisasi sayap perempuan Muhammadiyah yang didirikan pada tanggal 27 Rajab 1335 H / 19 Mei 1917 oleh KHA. Dahlan bersama isterinya Nyai Siti Walidah. Organisasi ini sebagai pengembangan dari pengajian Sopo Tresno yang didirikan pada tahun 1914. Ketua pertama dipimpin oleh Siti Bariyah, salah satu diantara enam gadis didikan langsung Kyai dan Nyai Dahlan, lulusan Neutraal Meisjes School yang cerdas, kritif, aktif, dan berpandangan luas.

Pada tahun 1925, Syarikat Islam mendirikan Organisasi Syarikat Puteri Islam yang sekarang menjadi Wanita Syarikat Islam sebagai fusi dari Organisasi Sri Fatimah di Garut (1918) dan Wanudyo Utomo (Wanito Utomo) di Yogyakarta (1920).

Tahun 1928, tonggak sejarah kesatuan perjuangan kaum perempuan Indonesia ditandai dengan diadakannya Konggres Perempuan Indonesia pada tanggal 22 Desember 1928. Konggres ini merupakan kesatuan perjuangan kaum perempuan Indonesia dalam mewujudkan kemerdekaan dan mengatasi permasalahan yang dihadapi kaum perempuan Indonesia. Ulama perempuan Indonesia ikut terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan Konggres sebagai EC dan OC. Pemikiran ulama perempuan Indonesia (al. disampaikan oleh ibu Munjiyah yang menyampaikan tentang Derajat Perempuan dan ibu Hayyinah tentang Persatuan Manusia), mewarnai Konggres yang dihadiri oleh 30 perwakilan Organisasi perempuan. Berbagai permasalahan yang direkomendasikan adalah mencegah pernikahan anak, perlindungan wanita dan anak-anak dalam perkawinan, Kedudukan wanita dalam hokum perkawinan, pendidikan bagi anak gadis, mengirimkan mosi kepada Raad Agama agar tiap talak dikuatkan secara tertulis sesuai dengan peraturan agama.

Pada tanggal 25 Desember tahun 1936, Persatuan Islam, dalam Konggres III di Bandung diputuskan pembentukan Qanun Peristri sebagai Bagian Isteri dari Persis untuk memberikan pemahaman Islam yang sesuai dengan aslinya yang dibawa oleh Rasulullah Saw dalam kitab-kitab hadis yang shahih dan memberikan pandangan berbeda dari pemahaman Islam tradisional yang dianggap sudah tidak orisinil.

Muslimat NU sebagai wadah perjuangan kaum perempuan Islam yang berpegang teguh pada Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, secara resmi didirikan pada tanggal 29 Maret 1946 bersamaan dengan hari Penutupan Konggres NU XVI, atas perjuangan Kyai Dahlan. Ketua pertama Muslimat NU, telah dipilih Nyai Chadidjah Dahlan, isteri Kyai Dahlan. Perhatian NU terhadap perlunya didirikan organisasi perempuan NU sebenarnya telah muncul dalam Kongres NU ke XIII di Menes Banten pada tanggal 11-16 Juni 1938. Disamping Muslimat NU, didirikan juga Fatayat NU sebagai wadah perempuan muda NU pada tanggal 24 April 1950 bertepatan dengan 7 Rajab 1317 H di Surabaya.

Di awal kemerdekaan, setelah berdirinya Perguruan Tinggi Islam, seperti IAIN dan PTAIS, akses ulama perempuan memperdalam dan memperluas studi Islam semakin luas. Kesempatan meningkatkan kualitas keilmuan lebih luas, setelah terbukanya akses studi lanjut luar negeri, baik mengembangkan ilmu-ilmu keislaman maupun ilmu-ilmu lainnya untuk membuka cakrawala dan mengasah analisis pemikiran dalam mengembangkan studi Islam dan memecahkan permasalahan kemanusiaan dan kebangsaan. Eksisnya Pusat Studi Wanita di Perguruan Tinggi, khususnya PTA baik Negeri maupun Swasta, memperkuat jaringan ulama perempuan. Diantara ulama perempuan dari Perguruan Tinggi Islam generasi awal, dikenal nama-nama Ibu Prof. Dra. Baroroh Baried (UGM), Ibu Prof Dra Tujimah (UI), dan Prof. Dr. Zakiyah Daradjad (IAIN).

Maraknya Majelis Taklim dan pengajian sejak tahun tujuh puluhan telah dikenal oleh masyarakat akar rumput dan kelompok masyarakat tertentu telah memperkuat posisi strategis ulama perempuan dalam membina, mendampingi, dan memberdayakan masyarakat ke arah yang lebih baik.

Selama satu abad dinamika ulama perempuan telah mewarnai pengembanan pemikiran Islam dan gerakan perempuan Islam melalui Organisasi kemasyarakatan perempuan Islam, Majelis Taklim/pengajian, Pesantren, dan PTAI. Para ulama perempuan telah aktif di berbagai bidang kehidupan, seperti sebagai pejabat eksecutif, politisi, Pimpinan Lembaga Pendidikan dari tingkat pra sekolah sampai Perguruan Tinggi, pengusaha, Pimpinan Organisasi kemasyarakatan, dan LSM. Mereka telah memperkuat dakwah, baik dalam bentuk dakwah bil-lisan maupun bil-hal, yang diarahkan pada upaya-upaya untuk memberdayakan kaum perempuan menunaikan peran-peran kemanusiaan dan kebangsaan untuk mewujudkan kesejahteraan, mengatasi problem kemanusiaan dan kebangsaan, seperti kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak, tenaga kerja wanita, peran politik perempuan.

TANTANGAN DAKWAH
Di era abad 21 ini, tantangan dakwah ulama perempuan semakin kompleks. Permasalahan yang dihadapi para perempuan di era konggres perempuan, bukannya berkurang, tetapi semakin luas dan kompleks.

Kekerasan terhadap perempuan sangat memprihatinkan. Satu dari tiga perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan dan selain pasangannya. Dalam satu tahun terakhir, 8,2 juta perempuan (9,4%) mengalami kekerasan seksual dan fisik. Kekerasan ekonomi yang dilakukan suami terhadap isteri (24%), dan 20,5% kekerasan psikis (SPHPN 2016). Kekerasan terhadap anak. Hasil temuan pada 100 TK, ternyata 87 % guru PAUD melakukan kekerasan. Sehubungan dengan kekerasan terhadap anak, negara menjamin tujuh hak anak (pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan)

Perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. dan tidak mengalami penurunan. Beberapa tahun terakhir, 1 dari 6 anak perempuan di Indonesia (sekitar 340 ribu anak perempuan setiap tahun) menikah sebelum usia 18 tahun (SDKI 2012). Indonesia tertinggi nomor 2 se-Asean untuk pernikahan anak. Jika ditingkat global, 1 dari 3 anak menikah di usia anak, maka di Indonesia 1 dari 6 anak menikah di usia anak. Dampak negatif dari perkawinan anak ini adalah sisi kesehatan, angka kematian bayi, risiko ibu meninggal, anaknya menikah dan drop out dari sekolah sehingga kapasitasnya rendah dan jika mereka bekerja juga posisinya rendah. Karena upahnya rendah, Banyak faktor yang membuat perkawinan anak di Indonesia tinggi, diantaranya karena kemiskinan, budaya, lingkungan, tuntutan orangtua hingga, perekonomian, dan KTD.

Tingkat perceraian di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia, telah mencapai darurat perceraian. Kenaikan angka perceraian mencapai 16-20 % (data 2009-2016). Penyebab utama perceraian itu ada lima, yaitu faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakharmonisan, pertengkaran terus menerus dan salah satu pihak minggat. Di Indonesia terjadi 40 kasus perceraian setiap jamnya. Hampir seribu kasus perceraian setiap harinya (Anwar Saadi, Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar Kementerian Agama). 70 % perceraian terjadi karena gugat cerai dari pihak istri. Artinya, 28 dari 40 perceraian setiap jamnya itu berupa gugat cerai dari istri (Wakil Menteri Agama RI Nasaruddin Umar (14/09/2013).

Masalah kemiskinan. Penduduk miskin masih tinggi. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2013 sebesar 11, 47 %; dengan komposisi kemiskinan di desa sebesar 14,47 dan kota 8,52. Jumlah tersebut menurun sedikit pada tahun 2014 yaitu 11,25%; dengan kompisisi penduduk miskin di desa sebesar 14,17% dan penduduk kota 8,34%. (BPS, 2014).

Kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses pendidikan mulai nampak di tingkat SMP. Jumlah anak perempuan yang melanjutkan ke SLTP sedikit lebih rendah (81%: 83%). Anak perempuan yang melanjutkan ke SMU, sedikit lebih rendah (69%: 73). Ketimpangan jender dalam akses pendidikan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya, masih kuatnya budaya patriarkhi, buku pelajaran yang bias gender dan stereotip jender masih terus ada yang terekspresikan melalui cara siswa memilih spesialisasi di sekolah kejuruan dan universitas.

Permasalahan kesehatan. Masih tingginya berbagai problem kesehatan yaitu kualitas kesehatan ibu dan anak, akses kelompok miskin pada layanan kesehatan, problem gizi buruk di kalangan balita, meningkatnya jumlah penderita kanker, meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS dikalangan ibu rumah tangga, masih banyaknya berbagai macam penyakit menular (malaria, TBC). Angka kematian ibu dari masa kehamilan, persalinan, dan nifas) sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI, 2012), padahal, target pencapaian MDGs terkait AKI pada tahun 2015 ini sebesar 102. Jumlah lansia di Indonesia, semakin tahun semakin meningkat proporsinya. Penduduk berusia di atas 60 tahun sebesar 21.6 juta (2015), meningkat menjadi 25,9 juta (2019). Meningkatnya jumlah penduduk lansia ini akan menjadi beban tersendiri bagi negara, dikarenakan mereka merupakan kelompok yang tidak lagi produktif. Penyakit kanker serviks dan kanker payudara merupakan penyakit kanker dengan prevalensi tertinggi di Indonesia pada tahun 2013 (kanker serviks 0,8‰ dan kanker payudara 0,5 ‰). Berkaitan dengan problem ASI, Indonesia berada pada urutan 49 dari 51 negara yang mendukung pemberian ASI eksklusif (World Breastfeeding Trends Initiative 2012). Target cakupan ASI eksklusif Kementerian Kesehatan baru tercapai 27,5% (2014). Problem donor ASI terkait hubungan mahram karena radha’ah masih banyak menjadi pertanyaan para muballighat, ibu menyusui, dan petugas layanan kesehatan.

Berkembangnya kelompok dan faham keagamaan yang cenderung radikal dan sempalan, serta berbeda dari arus utama Islam yang berkembang di Indonesia yaitu faham Islam yang bersifat tengahan (wasathiyyah / moderat). Pandangan keagamaan dimaksud cenderung bias gender yang berakibat pada munculnya sikap, perilaku dan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kebijakan yang bias gender. Perkembangan kehidupan post-modern abad ke-21 dengan berbagai kecenderungannya dalam pemikiran, gaya hidup, dan perilaku baik pada ranah personal, social, maupun institusional merupakan peluang sekaligus ancaman manakala para ulama perempuan tidak mampu menghadapinya dengan pandangan altenatif yang berbasis pada paham Islam wasathiyyah.

STRATEGI DAKWAH
Berbagai persoalan dakwah terkait dengan perempuan dan anak, serta dinamika dakwah yang telah diperankan ulama perempuan selama kurang lebih satu abad, melalui dakwah bilisan dan dakwah bilhal perlu dikembangkan strategi dakwah pencerahan (da’wah at-tanwīr) untuk meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan melalui berbagai media dakwah dalam berbagai macam komunitas dakwah.

Dakwah pencerahan memiliki landasan theologis kuat, al. dalam Q.S. Ali ‘Imran (3): 104, 110, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah…”. Ayat tersebut memuat panggilan dakwah pencerahan sebagai ikhtiar melakukan transformasi social menuju terwujudnya Khairu Ummah sekaligus dalam membangun masyarakat Islam yang ideal, dengan prinsip hikmah dan ihsan (Q.S. an-Nahl [16] : 125.

Dakwah pencerahan dilakukan melalui jalan Islam yang membebaskan, memberdayakan, dan memajukan kehidupan dari segala bentuk keterbelakangan, ketertindasan, kejumudan, dan ketidakadilan hidup umat manusia. Dakwah pencerahan dikembangkan untuk mengembangkan relasi sosial yang berkeadilan tanpa diskriminasi, memuliakan martabat manusia laki-laki dan perempuan, menjunjung tinggi toleransi dan kemajemukan, dan membangun pranata sosial yang utama; memberikan jawaban atas problem-problem kemanusiaan berupa kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, dll.; dan dapat menampilkan Islam untuk menjawab masalah kekeringan ruhani, krisis moral, kekerasan, terorisme, konflik, korupsi, kerusakan ekologis, dan bentuk-bentuk kejahatan kemanusiaan.

Diantara strategi dakwah pencerahan yang telah dan perlu dikembangkan adalah strategi pendidikan dalam dakwah, dakwah pemberdayaan, dakwah advokasi, dakwah muallaf, dan dakwah berbasis komunitas.

Strategi Pendidikan dalam dakwah
Pendidikan sebagai strategi dakwah diarahkan pada pelaku dakwah dan masyarakat sasaran dakwah. Ulama perempuan sebagai pelaku dakwah diharapkan memiliki integritas keislaman yang menyatu dalam totalitas kehidupan, baik dalam hubunganya secara fertikal dengan Allah, secara internal dengan diri sendiri, dan secara horizontal dengan sesama manusia dan makhluk Allah. Ia menampilkan pribadi kesalehan individual, social, dan institusional. Ia memiliki keahlian dalam ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu dunyawiyyah yang berdimensi keislaman. Ia juga memiliki kepedulian social yang tinggi, kepekaan social, empati, simpati, dan rela berkorban, beramal untuk kepentingan dhu’afa` mustadh’afin dan kepentingan social lainnya. Ia memiliki jama’ah binaan dan menyatu dalam denyut kehidupan para jama’ah, serta menjadi rujukan, tempat konsultasi para jama’ah dan masyarakat dalam mengatasi persoalan dan memajukan kehidupan. Ulama perempuan harus memiliki perspektif kesetaraan dan keadilan terhadap perempuan.

Pendidikan ulama perempuan diarahkan pada pembentukan dan pengembangan kualitas mujtahidah, muballighah ustadzah, muballighah motifator, dan pemberdayaan masyarakat. Pendidikan ulama dapat dilakukan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Secara formal dilakukan melalui lembaga pendidikan sekolah dan perguruan tinggi keislaman, seperti pesantren, kulliyyatul mu’allimat, Madrasah. Di tingkat Pendidikan Tinggi, ada Pendidikan Ulama Perempuan, Pendidikan Ulama Tarjih Perempuan, Perguruan Tinggi Agama Islam baik Negeri maupun Swasta, IIQ, PTIQ. Pendidikan nonformal, melalui pesantren mahasiswa (bagi mahasiswa PTU dan PTA), madrasah diniyyah, ma’had ‘Ali, pelatihan kader ulama perempuan, pelatihan muballighat, pelatihan muballighat motivator pemberdayaan masyarakat, dan kajian-kajian rutin untuk meningkatkan kualitas keilmuan dan wawasan ulama dan muballighat dalam menjawab permasalahan keislaman, kemanusiaan, dan kebangsaan. Kurikulum Pendidikan dan pelatihan memuat materi ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu umum perspektif ISlam, kajian perspektif keadilan gender, metodologi ijtihad, metodologi tabligh, ilmu-ilmu pemberdayaan masyarakat, serta ilmu-ilmu pendukung ijtihad dan dakwah. Strategi pendidikannya menekankan pada student aktif leraning, problem based learning, contextual learning untuk menjawab permasalahan kemasyarakatn, kebangsaan, kemanusiaan, secara komprehensip.

Pendidikan informal, dalam bentuk keterlibatan para ulama dan muballighat dalam aktifitas kemasyarakatan baik rutin maupun insidentil. Pengalaman aktifitas pendampingan masyarakat dalam berdakwah, memberikan solusi dan konsultasi, serta memecahkan permasalahan keislaman, kemanusiaan dan kebangsaan, merupakan kesempatan yang cukup efektif dalam meningkatkan dan mematangkan kualitas keilmuan dan kepribadian ulama.

Dalam arti khusus, strategi pendidikan dalam dakwah merupakan aktualisasi dakwah bil-lisān, yaitu penyampaian pesan-pesan dakwah secara lesan dalam bentuk ceramah, tabligh akbar, seminar, diskusi, talkshow dan secara tertulis melalui media cetak seperti jurnal, majalah, surat kabar, leaflet, tabloid, penerbitan buku, dan melalui media social. Materi dakwah yang mencerahkan dengan spirit Islam raḥmahtan lil-‘ālamīn, penebar keutamaan, kebaikan, kemajuan, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan, akan dapat mempengaruhi pembaca sebagai pelaku dan sasaran dakwah untuk mengenal Islam pembawa kesuksesan, kemajuan, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akherat.

Pendidikan dakwah melalui penguatan Majelis Taklim dan Pengajian rutin untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang Islam secara komprehensip, baik terkait dengan keimanan, akhlak, ibadah, dan mu’amalah dunyawiyyah dalam mewujudkan kesalehan individual, kesalihan social, dan kesalehan institusional jama’ah, perlu dilakukan dengan merancang kurikulum atau tema-tema pengajian sesuai kebutuhan. Selama ini, tema pengajian lebih banyak mengkaji tentang tauhid, thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, belum menyentuh dan dikontekkan pada kebutuhan hidup dalam ranah individu, keluarga, social, kemanusiaan, dan kebangsaan. Para ulama, muballighat, dan penggerak masyarakat dilatih untuk merancang tema-tema pengajian, modul dan materi pengajian, sesuai kebutuhan masyarakat binaan, untuk mewujudkan kebaikan dan keutamaan hidup lahiriyah dan batiniyah, ḥasanah fid-dunya wa ḥasanah fil-ākhirah. Beberapa tema pengajian seperti : Pernikahan anak-anak tidak dianjurkan dalam Islam; Pencatatan perkawinan Wajib; Tafsir nir kekerasan dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan terhadap anak; Membangun relasi harmonis dan berkeadilan suami isteri; Perjuangan ibu hamil dan melahirkan agar sehat; Pencegahan kanker payudara dan kanker servix; Pandangan Islam tentang Pemberian ASI dan ASI eksklusif; Perilaku hidup bersih dan sehat; Pemenuhan makanan halal dan thayyib, sehat, dan bergizi; Menanam itu ibadah/ menanam itu shadaqah; Pertanian organic; Parenting; Pemenuhan hak anak; Mendampingi Anak menonton TV dan bijak menggunakan gawai; Literasi sehat, partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.

Dakwah Pemberdayaan
Dakwah pemberdayaan merupakan perwujudan aktifitas dakwah bil-hal, untuk mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran kritis dalam melihat permasalahan dan potensi yang ada di masyarakat serta meningkatan kapasitas (kemampuan) warga untuk partisipasi yang lebih besar dalam pembuatan keputusan untuk kepentingan bersama dan berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan sosial-ekonomi masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama dengan menggali potensi lokal untuk dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Pengembangan model dakwah pemberdayaan antara lain dilakukan dalam bentuk Qaryah Thayyibah, Desa Binaan, Desa Siaga Kesehatan Qaryah Thayyibah, Balai Sakinah

Dakwah pemberdayaan dilakukan melalui kegiatan kegiatan-kegiatan spiritualitas, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, kesadaran hukum, pendidikan kewargaan dan penguatan jamaah di basis akar-rumput. Dakwah praksis social dimaksudkan adanya transformasi sosial melalui aktifitas spiritual untuk menguatkan keyakinan dan peribadatan kepada Allah SWT sebagai wujud hablum-minallah, pelayanan pendidikan sebagai pengembangan potensi dan akal budi insani secara holistic; layanan kesehatan bagi perempuan dan anak khususnya kesehatan reproduksi, pencegahan penyakit menular dan tidak menular; perlindungan sosial (social protection) melalui santunanan pemberdayaan dhu’afa` mustadh’afin, defabel, lansia, membantu mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian; pemberdayaan ekonomi melalui sekolah wira usaha, pemberdayaan ekonomi rumah tangga, koperasi, pemanfatan tanah pekarangan dan tanah-tanah kosong untuk usaha produktif, usaha pengembangan nilai tambah hasil pertanian dan perkebunan; layanan konsultasi dan penyadaran hukum, misalnya POSBAKUM, paralegal pendambing korban kekerasan dan ketidakadilan, Biro konsultasi Keluarga Sakinah; pendidikan politik perempuan dalam melakukan peran kebangsaan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Dakwah advokasi.
Dakwah advokasi bagi ulama perempuan cukup strategis dalam meneguhkan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan kebangsaan. Dakwah advokasi merupakan aksi-aksi yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mendapatkan kebijakan public, sumber daya, dan nilai yang bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melindungi hak-hak rakyat dan mencegah munculnya kebijakan, penggunaan sumberdaya dan nilai-nilai yang merugikan masyarakat.

Dakwah advokasi penting dilakukan, mengingat tantangan dakwah semakin kompleks, berbagai kebijakan baik tingkat nasional maupun internasional (CEDAW, SDGS, ECOSOC), yang menjadi payung hukum advokasi pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak cukup lengkap, namun masih lemah dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini banyak peluang yang dapat dilakukan ulama perempuan dalam melakukan dakwah advokasi. Advokasi dilakukan untuk mendapatkan komitmen, peraturan, dan kebijakan, mendapatkan sumberdaya insani, keuangan, fasilitas, financial, peralatan yang mendukung pelaksanaan kebijakan untuk keadilan dan kesejahteraan bagi perempuan dan masyarakat, serta mendapatkan dukungan dari sisi nilai, norma, dan budaya.

Dalam melakukan dakwah advokasi, mengaktualisasikan prinsip theology al-Ma’un dan hikmah dan ihsan. Prinsip al-Ma’un merupakan keberpihakan pada kaum dhu’afa` mustadh’afin yaitu para yatim, kaum miskin dan termiskinkan dalam pemaknaan kontekstual. Dalam ini, perempuan menjadi pihak paling terdampak dari kemiskinan dan keyatiman. Prinsip hikmah dan ihsan sebagai perwujudan dari Q.S. an-Nahl (16): 125, yaitu advokasi yang dilakukan secara bijak dan baik.

Advokasi dapat dilakukan dari tingkat bawah, seperti melalui rembug desa, musrenbang, advokasi terhadap kebijakan sekolah, seperti tes keperawanan, larangan jilbab; kepada perusahaan terkait hak-hak buruh perempuan; DPRD, DPD, Mahkamah Konstitusi, DPR, dan Pemerintah.

Dakwah Muallaf
Dakwah ulama perempuan juga ditujukan kepada orang-orang dan komunitas di luar Islam dan para muallaf. Kepada mereka yang berada di luar Islam, dakwah diarahkan pada pemahaman tentang Islam yang benar, Islam rahmatan lil-‘alamin, Islam pembawa kebaikan, keutamaan, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan, agar mereka tidak memusuhi Islam, memiliki pandangan positif terhadap Islam, bersikap baik, menghargai, dan mau bekerja sama dengan kelompok muslim.

Dakwah kepada muallaf, baik muallaf karena konversi agama (perubahan keyakinan dari agama non Islam menjadi Islam) maupun muallaf karena reservasi agama (berpindah dari keyakinan alamiah ke agama samawi) yaitu para penganut suku terasing.

Strategi dakwahnya dilakukan mulai dari pendampingan spiritualitasnya; pendidikan dan pemahaman Islam secara bertahap sesuai dengan kondisi psikis, kesiapan spiritualitasnya, dan situasi keluarga, tempat kerja, dan masyarakat; konseling dan kekeluargaan untuk memperkuatan ikatan kekeluargaan di antara para muallaf, antar kelompok muallaf, dan ikatan kekeluargaan bersama kelompok jama’ah muslim; advokasi untuk memberikan perlindungan dan pembelaan; serta pemberdayaan ekonomi keluarga dan masyarakat.

Dakwah Berbasis Komunitas
Dakwah berbasis komunitas (jama’ah) merupakan bentuk aktualisasi dakwah Islam dengan perhatian atau fokus pada kelompok-kelompok sosial khusus yang disebut komununitas sesuai dengan karakternya masing-masing, baik komunitas yang terikat geografis maupun komunitas virtual yang hadir dalam realitas baru di dunia social media. Secara sosiologis komunitas menunjukkan sekumpulan orang dengan struktur sosial tertentu, rasa kepemilikan atau semangat komunitas, dan berada atau memiliki lokasi geografis tertentu. Secara antropologis kehidupan komunitas memiliki kekhasan dan idenitas yang kuat, sehingga memiliki sifat komunal seperti dijumpai pada komunitas-komunitas etnik, keagamaan, dll. Komunitas virtual tidak terikat pada lokasi geografis, tapi, konsep komunitas diikat dengan relasi kehidupan antar manusia dalam dunia maya yang memiliki relasi sosial spesifik.

Berbagai komunitas sasaran dakwah al. : Dakwah Bagi Komunitas Kelas Atas; Dakwah Bagi Komunitas Kelas Menengah; Dakwah Bagi Komunitas Kelas Bawah; Dakwah Bagi Kalangan Kelompok Marjinal (daerah 3T dan marginal perkotaan); Dakwah Bagi Komunitas Virtual; Dakwah Bagi Komunitas Khusus.

Komunitas-komunitas sasaran dakwah masing-masing memiliki identitas, kebutuhan, kecenderungan, dan tatanan tertentu yang mengharuskan proses dakwah yang spesifik dalam menghadapinya. Dalam hal ini, dakwah berbasis komunitas merupakan dakwah yang fleksibel dan dinamis, dengan menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang mencerahkan dan disertai aktivisme yang bersifat praksis.

Penutup
Strategi dakwah ulama perempuan dalam meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan masih perlu dirumuskan secara sistematis dan operasional yang akan menjadi salah satu model pengembangan dakwah yang apat dilakukan ulama perempuan yang tersebar di berbagai Organisasi Kemasyarakatan Islam Perempuan, Partai Politik, Lembaga Pendidikan, Layanan public, Perusahaan dan komunitas lainnya.

Perencanaan dan pelaksanaan dakwah yang dilakukan ulama perempuan diharapkan dapat memberi pencerahan dan mengubah pemahaman dan kesadaran para pengaambil kebijakan, Pimpinan, Pejabat, dan masyarakat luas tentang Islam sebagai ajaran yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia baik laki-laki maupun perempuan tanpa diksriminasi; ajaran yang menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh umat manusia, serta mampu dan berkemauan melakukan pemberdayaan masyarakat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang diridhai Allah.

(Disampaikan dalam Seminar Nasional KUPI, tentang Peran Ulama Perempuan dalam Meneguhkan Nilai Keislaman, Kebangsaan, dan Kemanusiaan, 26 April, 2017).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini