Jumat, April 19, 2024

5 Poin Penting yang Akan Dibahas KUPI ke-2 di Semarang dan Jepara

Opini

(DITUTUP) PENDAFTARAN KEPESERTAAN KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA (KUPI) KE-2

PENDAFTARAN TELAH DITUTUP PADA 15 OKTOBER 2022 pukul 23.59 WIB Untuk informasi pengumuman akan diumumkan. Terimakasih Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI-2) terdiri dari dua kegiatan utama:...

Ketentuan Peserta Kongres KUPI 2

Ketentuan Peserta untuk mendaftar: Bersepakat dengan Visi dan Misi KUPI. Lihat Visi dan Misi KUPI disini Memiliki hidmah keulamaan, kemanusiaan, kebangsaan dan atau keumatan...

YOGYA UPDATE – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang ke-2 akan diselenggarakan di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, pada tanggal 23-26 Nopember 2022 mendatang.

KUPI yang pertama diselenggarakan Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, tahun 2017.

Bukan hanya dihadiri para ulama perempuan dari berbagai penjuru Nusantara, KUPI yang pertama juga dihadiri Menteri Agama saat itu, yakni Lukman Hakim Saifudin.

Menurut Ketua Steering Commite (SC) KUPI, Nyai Badriyah Fayumi, pandangan-pandangan keagamaan KUPI telah berkontribusi terhadap lahirnya berbagai kebijakan.

“Pandangan Keagamaan KUPI tahun 2017 tentang wajibnya perlindungan usia anak dari pernikahan telah mempengaruhi berbagai pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat sipil, untuk menaikan batas usia pernikahan,” tegas Nyai Badriyah.

Menurutnya, pengaruh Pandangan Keagamaan KUPI tahun 2017 itu akhirnya terbukti dengan disahkan negara tentang batas usia pernikahan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

“Begitupun pandangan Keagamaan KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual juga menjadi turning point kesadaran berbagai elemen bangsa, terutama masyarakat sipil,” tegas Nyai Badriyah yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadis, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baginya, kerjasama berbagai pihak, termasuk keaktifan para ulama perempuan dalam membuka ruang-ruang dialog dengan anggota parlemen membuahkan hasil maksimal.

“Pada tanggal 12 April 2022 parlemen akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya, dikutip dari rilis yang diterima, 11 September 2022.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah juga menjelaskan bahwa secara garis besar ada lima poin yang akan dihasilkan dari KUPI ke-2 mendatang.

Pertama, paradigma dan metodologi. Ini mencakup isu-isu mengenai paradigma KUPI, sumber-sumber pengetahuan dan gerakan KUPI, metodologi keputusan sikap dan pandangan keagamaan KUPI.

Perspektif perempuan sebagai basis rujukan pengetahuan, aktivisme, dan fatwa dalam KUPI, konseptualisasi dan implementasi kerangka maqashid syari’ah, pendekatan ma’ruf, pendekatan mubadalah, pendekatan keadilan hakiki dalam pengetahuan dan kerja-kerja praktis KUPI.

Kedua, tema keluarga, mencakup isu-isu mengenai pengembangan konsep keluarga yang berbasis pengalaman jaringan KUPI. Konsep qiwamah dan wilayah dalam keluarga.

elasi marital, parental, dan familial. Kekerasan dalam rumah tangga. Stunting dan kemiskinan.

Resiliensi keluarga terhadap berbagai tantangan sosial, seperti pornografi, narkoba, radikalisme dan ekstremisme, termasuk isu-isu khas yang telah menjadi perhatian KUPI, yaitu pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga, pelibatan perempuan dalam merawat bangsa dari ekstrimisme, bahaya pemaksaan perkawinan, bahaya pemotongan genetalia perempuan, dan perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan.

Ketiga, kepemimpinan perempuan. Ini mencakup isu kepemimpinan dan peran perempuan dalam menanamkan pendidikan keislaman, mengokohkan nilai kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan.

Kepemimpinan ulama perempuan di ranah akar rumput, kepemimpinan ulama perempuan di pesantren, dan lembaga atau organisasi keagamaan.

Serta eksistensi dan otoritas kepemimpinan ulama perempuan dalam kerja-kerja advokasi di hadapan negara, untuk berbagai isu yang melibatkan perempuan dan anak-anak, seperti penguatan ekonomi komunitas, perlindungan buruh migran, difabel, lansia, dan kelompok-kelompok rentan yang lain.

Keempat, gerakan keulamaan perempuan, mencakup isu-isu tentang karakter gerakan KUPI.

Pelibatan jaringan muda dan milenial dalam gerakan KUPI, kerja-kerja digital sebagai kerjasama dakwah dan gerakan KUPI, kerja-kerja kultural dan struktural ulama perempuan dalam merespon maraknya politisasi dan komersialisasi agama, serta radikalisme dan ekstremisme kekerasan.

Kelima, perlindungan dan pemeliharaan alam.

Ini mencakup isu-isu pengalaman jaringan KUPI dalam kerja-kerja pelestarian alam, argumentasi teologis untuk kerja-kerja keberlanjutan alam, praktik baik penanganan bencana oleh komunitas lintas agama atau kepercayaan dan kearifan lokal.

Serta keterlibatan komunitas pesantren dan lembaga pendidikan untuk keberlanjutan alam, pengelolaan sampah demi keberlanjutan alam, dan isu-isu lain yang relevan.

Dijelaskan juga, pada Kongres yang ke-2 mendatang, 23-26 Nopember 2022, diadakan Musyawarah Keagamaan KUPI akan membahas dan memutuskan fatwa tentang lima isu krusial.

Pertama, peran perempuan dalam merawat bangsa dari ekstrimisme.

Kedua, pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga untuk keberlanjutan lingkungan.

Ketiga, perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan.

Keempat, perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan.

Kelima, perlindungan perempuan dari bahaya tindak pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan.***

Sumber:

https://www.yogyaupdate.com/nasional/pr-6874673512/5-poin-penting-yang-akan-dibahas-kupi-ke-2-di-semarang-dan-jepara

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru